RRI.CO.ID, Jakarta - Sebanyak 6.770 personel gabungan TNI dan Polri dikerahkan untuk mengamankan persidangan kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Yakni, dengan terdakwa Roy Suryo, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), hari ini, Kamis, 5 November 2026.

Pengamanan ketat dilakukan pihak kepolisian, karena Jokowi dijadwalkan hadir sebagai saksi dalam persidangan tersebut. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol. Alfian Nurrizal mengatakan, ribuan personel yang diterjunkan terdiri dari 1.200 anggota TNI dan 5.570 personel Polri.

"Pengamanan seluruhnya jumlahnya sebanyak, 6.770 personel. Terdiri dari TNI sebanyak 1.200 dan untuk Polri sebanyak 5.570. Seluruh kekuatan pengamanan disiapkan untuk memastikan jalannya persidangan berlangsung tertib dan kondusif," kata Alfian dalam keterangannya kepada wartawan, di PN Jaktim, Cakung, Jakarta Timur, Kamis, 5 November 2026.

[bacajuga=1;title="Jokowi Akan Hadiri Sidang Kasus Ijazah Palsu, Bawa Bukti Ijazah SD hingga S1";sumber="berita"]

Alfian menjelaskan, pengamanan di lingkungan pengadilan dibagi ke dalam tiga ring. Pada ring kedua, aparat menyiapkan empat sektor dengan kuota masuk sebanyak 200 orang dari dua kelompok pendukung.

"Selanjutnya untuk di ring dua, ini kita siapkan empat sektor, empat sektor ini yang bisa masuk ke ring dua adalah sejumlah 200. 200 ini terdiri dari pendukung 100 dari Projo, 100 dari Bapak Roy Suryo maupun Ibu Tifa," ucap Alfian.

Sementara, ia mengungkapkan, jumlah pendukung yang diperbolehkan masuk ke ruang sidang utama dibatasi sebanyak 80 orang. Kuota tersebut, dibagi secara seimbang, masing-masing 40 orang untuk pendukung Projo dan 40 orang dari pihak Roy Suryo serta Ibu Tifa.

[bacajuga=2;title="Jokowi Kenang Dedikasi Guruh Soekarnoputra untuk Seni Budaya Indonesia";sumber="berita"]

"Setelah itu, untuk masuk ke sidang utama, ini kita berikan sebanyak 80 pendukung. Kita bagi dua, yaitu 40 dari pendukung Projo dan 40 orang dari pendukung Bapak Roy Suryo maupun Ibu Tifa," ujar Alfian.

Sebelumnya, pihak PN Jaktim telah memastikan, persidangan tersebut tetap terbuka untuk umum. Namun, jumlah pengunjung yang dapat menyaksikan langsung jalannya sidang akan disesuaikan dengan kapasitas ruang persidangan.

"Iya, sidang ini kan terbuka untuk umum, jadi masuk berapanya itu sesuai dengan kapasitas kita nanti. Berapa kapasitas bisa ditampung oleh pengunjung sidang, namun seperti biasa, kita kan ada apa ya Ada TV di luar juga ya, bisa di luar," kata Kepala PN Jakarta Timur Efendi, Selasa, 3 November 2026.

[bacajuga=3;title="Menlu Tegaskan Pertemuan Xanana-Jokowi Bukan Agenda Kenegaraan";sumber="berita"]

Efendi menyebut, ruang sidang memiliki kapasitas maksimal 80 orang. Karena itu, pengadilan akan mengatur jumlah pengunjung agar seluruh pihak tetap mendapatkan kesempatan menyaksikan persidangan tanpa mengganggu kenyamanan.

"Buat yang bisa masuk ke area persidangan dan area sekitar pengadilan kita dari dua kubu. Pokoknya kita yang penting nyaman, kita tidak membeda-bedakan, semua kubu boleh menonton, msyarakat pada umumnya boleh menonton," ucap Efendi.