Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi menyatakan tak dapat menerima gugatan PT Bumisari Maju Sukses (BMS) terhadap Suwarno dan Sagidin, dua anggota Rukun Tani Sumberejo, Pakel (RTSP), Selasa (20/10/26). Putusan itu kian melengkapi kemenangan petani setelah pada Juni, PN Banyuwangi keluarkan putusan serupa. Dalam sidang dengan agenda putusan terhadap perkara Nomor: 305/Pdt.G/2025/PN Byw, PN Banyuwangi juga menyatakan tak dapat menerima gugatan melawan hukum yang BMS ajukan terhadap Harun, petani asal Pakel lainnya. “Kami sangat menyambut baik putusan ini,” kata Pradipta Indra A, anggota Tim Advokasi untuk Kedaulatan Agraria (Tekad Garuda). Dia katakan, putusan PN yang menolak gugatan perusahaan tidak hanya memberi arti penting bagi perjuangan para petani di Pakel dalam mempertahankan haknya atas tanah juga mempertegas apa yang selama ini mereka perjuangkan sebagai sebuah kebenaran. Sebelumnya, BMS mengajukan gugatan melawan hukum terhadap Harus, Suwarno dan Sadigin ke PN Banyuwangi. BMS menuding ketiganya memasuki area hak guna usaha (HGU) dan merusak tanaman kopi dan cengkih perusahaan. Indra berharap kemenangan para petani ini tidak makin mengaburkan persoalan. Sebaliknya, dia mendesak agar putusan justru menjadi momentum bagi pemerintah segera menyelesaikan konflik agraria di Pakel yang berlangsung selama beberapa dekade. “Persoalan utama yang harus segera diselesaikan adalah konflik agraria yang terus menempatkan petani Pakel dalam ketidakpastian,” katanya. Dengan membiarkan kasus ini berlarut-larut, katanya, akan makin menjadikan petani dalam ketidakpastian hukum. Menurut Indra, putusan pengadilan yang tidak menerima gugatan BMS memang menguntungkan petani. Hal itu tidak boleh mengalihkan perhatian dari persoalan penguasaan tanah yang hingga kini belum terselesaikan. “Kemenangan dalam menghadapi gugatan tidak boleh berhenti sebagai kabar…This article was originally published on Mongabay
Nasional
Tiga Petani Pakel Menangi Gugatan Lawan Perusahaan Perkebunan
Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi menyatakan tak dapat menerima gugatan PT Bumisari Maju Sukses (BMS) terhadap Suwarno dan Sagidin, dua anggota Rukun Tani Sumberejo, Pakel (RTSP), Selasa (20/10/26). Putusan itu kian melengkapi kemenangan pe
Disarikan dari Mongabay Indonesia Baca laporan asli di sumbernya untuk konteks lengkap.
Buka sumber
Sumber
Kunjungi mongabay.co.id
Sumber Berita Mongabay Indonesia
Kami menyajikan ringkasan dan konteks tambahan. Kunjungi situs asli untuk membaca laporan secara utuh di tab baru.
Ruang diskusi
Komentar 0
Diskusi terbuka untuk anggota. Jaga kesopanan, hindari ujaran kebencian, dan sertakan konteks.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama membuka diskusi.