DJP Ungkap Alasan Pembalut Kena Pajak 11 Persen
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu menjelaskan alasan pembalut wanita masih dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) efektif sebesar 11 persen.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu menjelaskan alasan pembalut wanita masih dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) efektif sebesar 11 persen.
Kota Taiz di Yaman kini kehabisan barang-barang kebutuhan pokok akibat kendala akses, menurut peringatan Kantor PBB ...
Pekerja berjalan di area pembangunan Jakarta Sewerage Development Project (JSDP) Zona 1 di Jakarta, Kamis (5/11/2026). ...
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan dukungan penuh evakuasi kecelakaan ...
Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (Mahupiki) menyatakan ketentuan peningkatan kekayaan tidak wajar (illicit ...
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI mendorong penguatan program pengentasan kemiskinan di Daerah Istimewa Yogyakarta ...
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong Kementerian Sosial mengambil langkah terukur untuk ...
Kementerian Agama menerbitkan petunjuk teknis pelaksanaan transformasi tata kelola sistem perlindungan santri melalui ...
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan runtutan proses kelulusan strata satu (S1) dari Universitas Gadjah ...