RRI.CO.ID, Jakarta-Pihak Istana melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memberikan keterangan terkait kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Penyadapan diduga dilakukan oleh mantan Kapolri yang juga merupakan Kepala Staf Presiden (KSP) Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP) ,Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH).

Berikut point penting sikap Istana atas dugaan penyadapan ilegal.

1. Presiden Prabowo menyampaikan keprihatinannya.

Menteri Prasetyo Hadi mengatakan Presiden Prabowo prihatin atas penyadapan secara ilegal dan ada upaya menghapus bukti elektronik. Kepala Negara prihatin karena penyadapan diduga dilakukan Kepala Staf Kepresidenan, LSP.

"Bapak Presiden sekali lagi menyampaikan keprihatinan yang luar biasa oleh karena terjadinya dinamika tersebut. Ada konsekuensi logis yang harus diputuskan karena salah satu apa namanya, tersangka adalah beliau menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan," kata Menteri Prasetyo Hadi dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 4 November 2026.

2. Presiden Prabowo Copot LSP dari KSP

Presiden Prabowo menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Plt KSP usai Presiden Prabowo memecat Listyo Sigit Prabowo. Letjen Ario juga menjabat Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres).

"Pada pagi hari ini, tadi Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani Keputusan Presiden. Berkenaan dengan pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitas beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan," katanya.

"Selanjutnya Bapak Presiden menunjuk pelaksana tugas untuk mengisi kekosongan tersebut. Untuk sementara beliau menunjuk Letnan Jenderal TNI apa namanya, Aryo Windutomo untuk menjalankan tugas sebagai pelaksana tugas Kepala Kesekretariatan Kepresidenan," ujar Politisi Gerindra tersebut.

3. Presiden Prabowo beri dukungan Kapolri usut kasus penyadapan ilegal.

Menteri Prasetyo memastikan Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto telah melapor kepada Presiden Prabowo soal penyadapan ilegal. Kepala Negara memberikan dukungan penuh untuk Kapolri.

"Bapak Kapolri melapor kepada Bapak Presiden dan sebagaimana biasanya sebagai Kepala Negara maupun Kepala Pemerintahan. Segala sesuatu yang berkenaan dengan proses hukum, Bapak Presiden memberikan dukungan dan memberikan arahan kepada Bapak Kapolri untuk dilakukan proses sebagaimana yang seharusnya," kata Prasetyo menegaskan.

Menteri Prasetyo mengatakan Presiden Prabowo telah memberikan arahan khusus kepada Kapolri terkait kasus tersebut. Kepala Negara meminta agar penanganan kasus sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dilakukan secara obyektif.

"Bapak Presiden sudah memberikan petunjuk kepada Bapak Kapolri untuk dilakukan proses sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seobjektif mungkin tanpa ada yang ditutup-tutupi, sudah disampaikan kepada Pak Kapolri," ujarnya.

4. Istana Sebut Penyadapan Ilegal mengarah makar.

Menteri Prasetyo Hadi mengatakan kejahatan yang diduga dilakukan LSP mengarah kepada perbuatan makar yang membahayakan kepentingan nasional dan keselamatan Kepala Negara. Alasannya banyak informasi sensitif dari Kepala Negara yang dikhawatirkan akan membahayakan kepentingan dan kedaulran bangsa.

"Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar. Juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara," kata Prasetyo Hadi menegaskan.

"Karena kalau sudah berbicara Kepala Negara, berbicara pimpinan negara di situ kan banyak informasi-informasi yang tentu sangat sensitif yang itu akan membahayakan. Bisa jadi informasi sensitif tersebut membahayakan kepentingan dan kedaulatan bangsa dan negara," ujarnya.

[bacajuga=1;title="Penyadapan Presiden Prabowo, Gerindra Siap Konsolidasi Putuskan Sikap";sumber="berita"]

⁠⁠⁠⁠⁠⁠⁠5. Istana tidak mengerti Motif dan Tujuan Makar

Polri telah menetapkan tiga orang perwira tinggi di tubuh Polri sebagai tersangka dalam kasus penyadapan ilegal. Menteri Prasetyo mengatakan Presiden Prabowo tidak mengetahui motif dan tujuan termasuk dalang dari kasus tersebut.

"Jadi kita tidak, tidak mengerti juga apa yang menjadi motif dan tujuannya. Kita juga bertanya-tanya tadi , ini tujuannya untuk apa," kata Menteri Prasetyo.

Oleh sebab itu, ia meminta semua pihak menunggu hasil penyidikan dari pihak kepolisian. Ia memastikan pihak kepolisian akan menyampaikan kasus tersebut secara jelas.

"Secara detail belum, ya, karena itu kan masih proses yang sekarang sedang dilakukan oleh teman-teman di Kepolisian. Nanti pada waktunya pasti akan disampaikan kepada teman-teman media dan kepada seluruh masyarakat," ujarnya menerangkan.

6.Pemerintah imbau Masyarakat tetap Tenang

Menteri Prasetyo memastikan pelayanan kepolisian untuk masyarakat tidak terganggu. Ia juga meminta masyarakat untuk tetap tenang.

"Memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa proses-proses penyadapan sesungguhnya telah diatur di dalam peraturan-peraturan perundang-undangan yang kita miliki. Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat untuk tidak perlu khawatir bahwa ini dilakukan tentunya oleh beberapa oknum-oknum tertentu ," katanya.