RRI.CO.ID, Jakarta - Kuasa hukum terdakwa Thomson Situngkir membantah adanya pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian sepanjang 2021 hingga 2026. Bantahan tersebut disampaikan dalam pembacaan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat, 6 November 2026.

Thomson menilai dakwaan jaksa penuntut umum tidak disusun secara cermat. Ia mempersoalkan tidak adanya bukti pelaporan dari pihak yang disebut menjadi korban pemerasan selama lima tahun.

“Jaksa mendakwa terjadi pemerasan tapi tidak ada bukti pelaporan. Padahal menurut jaksa pemerasan terjadi selama 5 tahun,” katanya.

Kuasa hukum juga menyoroti dakwaan mengenai dugaan penerimaan suap dari pemohon atau biro jasa dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Menurutnya, surat dakwaan tidak menjelaskan secara terperinci aliran dana dari pihak pemberi.

“Hingga saat ini tidak ada satupun pihak biro jasa atau pemohon yang ditangkap sebagai tersangka atau terdakwa. Ini yang harus menjadi perhatian,” ujarnya.

Thomson menilai penanganan perkara tersebut tidak mencerminkan asas persamaan di hadapan hukum atau equality before the law. Ia berpendapat penuntut umum hanya memproses pihak penerima suap.

“Tindakan penuntut umum merupakan bentuk diskriminasi penegakan hukum. Dalam hal ini pelanggar pasal 27, ayat 1 UUD 1945,” ujarnya.

Ia juga menilai dakwaan jaksa bersifat spekulatif dan prematur karena belum ada penetapan hukum terhadap pihak yang diduga sebagai pemberi suap. Kondisi tersebut, menurutnya, membuat status dana yang diterima menjadi tidak jelas.

“Tidak adanya penetapan hukum terhadap pemberi suap status dana yang diterima menjadi tidak jelas. Apakah PNBP atau bukan?”ucapnya.

Atas dasar keberatan tersebut, kuasa hukum meminta majelis hakim mengesampingkan dakwaan penuntut umum dan membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan. “Yang Mulia oleh karenanya kami memohon kepada Majelis untuk membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum,” katanya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum KPK menyebut pemerasan dilakukan para terdakwa dalam proses penerbitan dokumen keimigrasian. Dokumen tersebut meliputi izin tinggal kunjungan, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, hingga perubahan administrasi alih status.

Jaksa menyatakan pemerasan menyasar biro jasa atau perusahaan penjamin WNA. “Para pemohon dokumen keimigrasian agar bersedia memberikan uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp168.972.869.901,” kata jaksa.

Dalam perkara tersebut, terdapat delapan terdakwa, yakni Silmy Karim, Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Tessar Bayu Setyaji. Kemudian, Bagus Bramantyo, Ronald Arman Abdullah, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benardiansyah.