RRI.CO.ID, Jakarta – KPK membenarkan pemeriksaan internal terhadap pegawainya menyusul dugaan kebocoran informasi perkara suap pengurusan HGB di Kementerian ATR/BPN. Pemeriksaan dilakukan Inspektorat dan Dewas KPK untuk mendalami dugaan kebocoran informasi serta penerimaan lainnya dalam perkara tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pemeriksaan tersebut. Namun, Budi tidak mengungkap identitas pegawai yang diperiksa maupun detail dugaan pelanggaran tersebut.
“Pemeriksaan di internal. Baik Inspektorat maupun Dewas,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat 6 November 2026.
Saat ditanya mengenai perkembangan pemeriksaan, Budi menyatakan prosesnya masih berlangsung. “Masih berproses,” katanya.
Di sisi lain, Budi memastikan penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN tetap berjalan. Penyidik, kata Budi, masih melengkapi alat bukti tambahan untuk memperkuat penanganan perkara.
“Di sisi lain, kami pastikan bahwa penanganan perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN terus berprogres dengan baik. Penyidik masih terus melengkapi alat bukti tambahan yang diperlukan,” ujar Budi.
[bacajuga=1;title="KPK Kantongi Bukti Dugaan Setoran Uang dari Dirjen ATR/BPN ke Nusron Wahid";sumber="berita"]
Dalam perkara dugaan suap pembukaan blokir HGB lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Empat di antaranya disebut dalam konstruksi perkara sebagai orang kepercayaan Nusron, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Enam tersangka lainnya berasal dari unsur pejabat ATR/BPN dan pihak swasta, yaitu Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung. Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, serta Rizal Pahlevi.
KPK juga mendalami dugaan penerimaan terkait rotasi, promosi, dan mutasi jabatan serta layanan pertanahan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Seluruh tersangka dalam perkara ini telah ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama membuka diskusi.