RRI.CO.ID, Jakarta - Perekrutan warga negara Indonesia (WNI) menjadi tentara bayaran di Rusia diduga mengandung unsur eksploitasi. Migrant CARE menilai praktik tersebut perlu ditelusuri dari proses perekrutan hingga penempatan korban.

Bareskrim Polri mengungkap 58 WNI menjadi korban dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Polisi juga menetapkan 13 tersangka dari lima laporan, termasuk warga negara Rusia dan Ukraina.

Senior Manager Migrant CARE, Mulyadi, mengatakan melihat adanya unsur eksploitasi dalam proses perekrutan tersebut. Korban disebut mengalami proses pemindahan dan penyaluran melalui sejumlah perantara.

"Karena ada unsur-unsur yang terpenuhi, jadi eksploitasi ini nampak. Tidak seperti yang dijanjikan sebelumnya," ujar Mulyadi kepada PRO 3 RRI, Rabu, 4 November 2026.

[bacajuga=1;title="Waspada Lowongan Kerja Tentara Rusia di Medsos, Polisi Bongkar Modus TPPO WNI";sumber="berita"]

Menurut Mulyadi, korban tidak langsung disalurkan kepada pihak yang membutuhkan tenaga keamanan. Mereka terlebih dahulu dibawa ke lokasi penampungan dan dihubungkan dengan agen perekrut lainnya.

Berdasarkan penelusuran Migrant CARE, proses perekrutan melibatkan penyaluran dan pelatihan sebelum korban diteruskan. Mulyadi juga menyebut mantan anggota militer memiliki peluang lebih besar memasuki jalur perekrutan tersebut.

Mulyadi mengingatkan masyarakat bahwa Indonesia tidak mengirim pekerja migran untuk sektor militer. Karena itu, tawaran pekerjaan di bidang tersebut patut dicurigai.

"Pertama, harus dicek bahwa Indonesia tidak pernah mengirim tenaga kerja ke luar negeri untuk di industri militer. Dari situ sebenarnya sudah bisa dicek ini bukan pengiriman resmi dari pemerintah," kata Mulyadi.

Sementara itu, Pengamat Intelijen dan Militer, Wawan Hari Purwanto, menduga perekrutan tersebut melibatkan jaringan lintas negara. Prosesnya disebut mencakup perekrut lokal, penampung korban, perantara, hingga agen di Rusia.

"Ya, itu pasti, karena korbannya bukan hanya masyarakat sipil. Ada juga mantan TNI dan Polri," ujar Wawan.

Menurut Wawan, perekrut memanfaatkan media sosial dan grup informasi lowongan pekerjaan untuk menjaring calon korban. Tawaran pekerjaan antara lain berupa tenaga logistik, pengamanan perbatasan, dan pembangunan pertahanan.

[bacajuga=2;title="Polri Ungkap TPPO Perekrutan Tentara Bayaran Rusia, 58 WNI Jadi Korban";sumber="berita"]

Namun, setelah tiba di Rusia, korban diarahkan menandatangani kontrak militer dan menjalani pelatihan. Mereka kemudian berpotensi dikirim ke wilayah konflik bersenjata.

"Kemudian mereka berisiko kehilangan kebebasan setelah masuk dalam kontrak militer. Dan mereka dapat dikirim ke medan perang dengan risiko kematian tanpa perlindungan kerja yang memadai," kata Wawan.

Wawan menilai penyidikan perlu menelusuri hubungan antara perekrut lokal dan agen di Rusia. Langkah tersebut juga diperlukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan internasional yang lebih luas.

Mulyadi menekankan pentingnya edukasi publik agar masyarakat tidak mudah menerima tawaran kerja luar negeri. Ia mengingatkan platform digital dapat menjadi celah baru praktik perdagangan orang. (Rahmania Ulfah)